Tuesday, 27 October 2015

Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)

Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia   : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia      : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)

Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.

Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.

Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.

demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)

HUKUM TATA NEGARA

Pengertian Hukum Tatanegara

Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.

Letak atau Kedudukan Filsafat Hukum Didalam Filsafat

Filsafat terdiri dari 2 bagian yaitu filsafat umum dan filsafat khusus.
Filsafat umum, terdiri dari:
1. Ontologi
           Mengkaji tentang segenap yang ada. Segenap yang ada sendiri dibagi menjadi 2 yaitu :
       a. Empirik
       b. Transenden
2. Epistimologi
            Mengkaji cara atau metode untuk mengetahui tentang segenap yang ada.
3. Aksiologi
            Mengkaji tentang nilai atau manfaat dari segenap yang ada.
4. Cosmologi
             Mengkaji tentang alam semesta.
5. Antropologi
             Mengkaji tentang manusia.
6. Metafisika
              Mengkaji tentang hakekat atau esensi dari segenap yang ada.
7. Logika
              Mengkaji tentang cara berfikir yang benar.
8. Etika
              Mengkaji tentang perbuatan yang baik atau buruk.
9. Estetika
              Mengkaji tentang sesuatu yang indah atau jelek.

Filsafat Khusus, terdiri dari:
1. Filsafat Hukum
2. Filsafat Politik
3. Filsafat Ekonomi
4. Filsafat Agama
5. Filsafat Bahasa

Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kedudukan filsafat hukum dalam filsafat tedapat dalam filsafat khusus.

#materi mata kuliah filsafat hukum

Izin Lingkungan ( Hukum Lingkungan )

Izin Lingkungan
Pengertian Izin lingkungan adalah: izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


A.    Pengertian HPI
Hukum Perdata Internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pelaku hukum yang msing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Berikut pengertian HPI menurut beberapa ahli :

HUKUM ACARA PERDATA

Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Sumber Hukum Acara Perdata
a.      Pengertian Hukum Acara Perdata
Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli sebagai berikut :
1.      Abdul Kadir Muhammad
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata melalui pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.[1]

2.      Wirjono Projodikoro
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian

Apa Itu Hukum?

Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu arti hukum.
    Sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldoorn (dengan menyebutkan pendapat Kant), definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena hukum mencakup aneka  macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang lingkup hukum (L.J van Apeldoorn, 1966).
    Arti hukum dapat ditunjukkan pada cara-cara untuk merealisasikan hukum tersebut (P. Moedikdo, 1974), dan juga pada pengartian yang diberikan oleh masyarakat. Di dalam hal ini akan diusahakan untuk menjelaskan pengartian yang diberikan oleh masayrakat, yaitu (Purnadi Purbacaraka, 1975) :
  1. hukum sebagai ilmu pengetahuan,
  2. hukum sebagai disiplin,
  3. hukum sebagai kaedah,
  4. hukum sebagai tata hukum,
  5. hukum sebagai petugas (hukum),
  6. hukum sebagai keputusan penguasa,
  7. hukum sebagai proses pemerintahan,
  8. hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
  9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
   Mengemukakan pelbagai pengertian dari hukum sangatlah penting, agar supaya tidak terjadi kesimpang siuran di dalam mengadakan studi terhadap hukum. Dengan demikian akan dapat difahami, misalnya, mengapa penguasa biasanya menekankan pada ketertiban, yaitu antara lain, karena hukum diartikannya sebagai tata hukum. Juga akan dipahami mengapa pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan pendidikan (hukum) dinegara-negara Anglo Saxon akan menekankan hukum sebagai proses, oleh karena hukum terutama dilihatnya sebagai rangkaian keputusan-keputusan penguasa (yaitu, hakim). Apabila perbedaan pengartian tersebut senantiasa diperhatikan dan dipakai sebagai pedoman, maka kesimpang siuran maupun kesalah fahaman sebanyak mungkin akan dapat dihindari didalam studi terhadap hukum, termasuk pula penterapannya.

Dikutip dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat :)