Dalam konteks ini, ekologi merupakan studi mengenai orang-orang dan institusi dalam kaitannya dengan lingkungan. Sekolah kriminologi ekologi memiliki sejarah yang panjang. Banyak pekerjaannya yang telah dilakukan pada abad lampau mempelajari hubungan antara kriminalitas, kemiskinan dan kepadatan atau tipe penduduk. Studi ini sering menggunakan peta dan bagan untuk menggambarkan distribusi kriminalitas yang kuantitative. Henry Mayhew secara esensial mempelajari ekologi kejahatan di London pada abad pertengahan 19 (Mayhew (1862)). Mungkin karena studi awal ini kekurangan penjelasan teoritis yang jelas untuk distribusi yang mereka temukan, mereka menjadi tertutupi oleh penjelasan secara individu yang lebih banyak.
Tuesday, 27 October 2015
KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI
Sosiolog berpendapat bahwa kejahatan disebabkan
karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan
perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses
tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara
variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana
kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat
dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan
tersebut terjadi. Maka, angka-angka kejahatan masyarakat, golongan-golongan masyarakat
dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan
proses-proses. Misalnya, gerakan sosial, persaingan serta pertentangan
kebudayaan, ideologi politik, agama, ekonomi dan seterusnya.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Hukum Agraria (UUPA)
Sistematika UUPA
1.
Konsideran
2.
Dasar dan Ketentuan Pokok
3.
Jenis-jenis Hak dan pendaftaran tanah
4.
Ketentuan Pidana
5.
Ketentuan Peralihan
6.
Penjelasan Umum
7.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM PERIKATAN
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
pengetahuan mengenai mata kuliah hukum perikatan. Hukum perikatan ini sendiri
merupakan mata kuliah yang sangat disegani di kampus saya, bukan karena mata
kuliahnya melainkan karena dosennya :v sangat sulit untuk mendapatkan nilai B
apalagi A pada mata kuliah ini di kampus saya karena dosen pengajar mata kuliah
ini sangat menuntut keseriusan belajar serta pemahaman mahasiswa dalam terhadap
materi-materi yang telah diberikan pada semester sebelumnya yang mempunyai
kaitan dengan mata kuliah hukum perikatan ini. Baiklah tidak usah panjang
lebar, langsung saja masuk pada materinya, cekidootttt...
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui
apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan
di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian
manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai
pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)
Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)
Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.
Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.
Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.
demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)
Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.
Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.
Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.
demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Hukum Tatanegara
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Subscribe to:
Posts (Atom)