Tuesday, 27 October 2015

EKOLOGI KEJAHATAN

Dalam konteks ini, ekologi merupakan studi mengenai orang-orang dan institusi dalam kaitannya dengan lingkungan. Sekolah kriminologi ekologi memiliki sejarah yang panjang. Banyak pekerjaannya yang telah dilakukan pada abad lampau mempelajari hubungan antara kriminalitas, kemiskinan dan kepadatan atau tipe penduduk. Studi ini sering menggunakan peta dan bagan untuk menggambarkan distribusi kriminalitas yang kuantitative. Henry Mayhew secara esensial mempelajari ekologi kejahatan di London pada abad pertengahan 19 (Mayhew (1862)). Mungkin karena studi awal ini kekurangan penjelasan teoritis yang jelas untuk distribusi yang mereka temukan, mereka menjadi tertutupi oleh penjelasan secara individu yang lebih banyak.

KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI

Sosiolog berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Maka, angka-angka kejahatan masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses. Misalnya, gerakan sosial, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideologi politik, agama, ekonomi dan seterusnya.

Hukum Agraria (UUPA)

Sistematika UUPA
1.             Konsideran
2.             Dasar dan Ketentuan Pokok
3.             Jenis-jenis Hak dan pendaftaran tanah
4.             Ketentuan Pidana
5.             Ketentuan Peralihan
6.             Penjelasan Umum
7.             Penjelasan Pasal Demi Pasal

HUKUM PERIKATAN

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan mengenai mata kuliah hukum perikatan. Hukum perikatan ini sendiri merupakan mata kuliah yang sangat disegani di kampus saya, bukan karena mata kuliahnya melainkan karena dosennya :v sangat sulit untuk mendapatkan nilai B apalagi A pada mata kuliah ini di kampus saya karena dosen pengajar mata kuliah ini sangat menuntut keseriusan belajar serta pemahaman mahasiswa dalam terhadap materi-materi yang telah diberikan pada semester sebelumnya yang mempunyai kaitan dengan mata kuliah hukum perikatan ini. Baiklah tidak usah panjang lebar, langsung saja masuk pada materinya, cekidootttt...

TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM

Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.

Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)

Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia   : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia      : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)

Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.

Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.

Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.

demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)

HUKUM TATA NEGARA

Pengertian Hukum Tatanegara

Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.