Wednesday, 28 October 2015

Pengertian Penanaman Modal (HUKUM PENANAMAN MODAL)

Pengertian Penanaman Modal
Istilah Penanaman Modal atau Investasi merupakan istilah yang dikenal baik dalam bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha. Sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga keduanya digunakan secara interchangeable.

Tuesday, 27 October 2015

SOSIOLOGI KRIMINALITAS

Sebagian besar penjelasan mengenai kejahatan yang telah dibahas sejauh ini telah memfokuskan pada karakteristik biologis dan psikologis sebagai penyebab kriminalitas. Jelasnya, teori-teori yang mengikuti meminimasi faktor-faktor ini dan sebagai gantinya mengkonsentrasikan pada pengaruh-pengaruh ekstra seperti lingkungan, kemiskinan dan pengangguran. Sejumlah teori yang menghubungkan kriminalitas dengan faktor-faktor sosial ini memfokuskan pada masalah yang berkaitan dengan vagrancy, pengangguran, kontrol sosial, nilai-nilai kultural dan kemiskinan dan keputusasaan umum.

EKOLOGI KEJAHATAN

Dalam konteks ini, ekologi merupakan studi mengenai orang-orang dan institusi dalam kaitannya dengan lingkungan. Sekolah kriminologi ekologi memiliki sejarah yang panjang. Banyak pekerjaannya yang telah dilakukan pada abad lampau mempelajari hubungan antara kriminalitas, kemiskinan dan kepadatan atau tipe penduduk. Studi ini sering menggunakan peta dan bagan untuk menggambarkan distribusi kriminalitas yang kuantitative. Henry Mayhew secara esensial mempelajari ekologi kejahatan di London pada abad pertengahan 19 (Mayhew (1862)). Mungkin karena studi awal ini kekurangan penjelasan teoritis yang jelas untuk distribusi yang mereka temukan, mereka menjadi tertutupi oleh penjelasan secara individu yang lebih banyak.

KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI

Sosiolog berpendapat bahwa kejahatan disebabkan karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan tersebut terjadi. Maka, angka-angka kejahatan masyarakat, golongan-golongan masyarakat dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan proses-proses. Misalnya, gerakan sosial, persaingan serta pertentangan kebudayaan, ideologi politik, agama, ekonomi dan seterusnya.

Hukum Agraria (UUPA)

Sistematika UUPA
1.             Konsideran
2.             Dasar dan Ketentuan Pokok
3.             Jenis-jenis Hak dan pendaftaran tanah
4.             Ketentuan Pidana
5.             Ketentuan Peralihan
6.             Penjelasan Umum
7.             Penjelasan Pasal Demi Pasal

HUKUM PERIKATAN

Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi pengetahuan mengenai mata kuliah hukum perikatan. Hukum perikatan ini sendiri merupakan mata kuliah yang sangat disegani di kampus saya, bukan karena mata kuliahnya melainkan karena dosennya :v sangat sulit untuk mendapatkan nilai B apalagi A pada mata kuliah ini di kampus saya karena dosen pengajar mata kuliah ini sangat menuntut keseriusan belajar serta pemahaman mahasiswa dalam terhadap materi-materi yang telah diberikan pada semester sebelumnya yang mempunyai kaitan dengan mata kuliah hukum perikatan ini. Baiklah tidak usah panjang lebar, langsung saja masuk pada materinya, cekidootttt...

TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM

Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.