Pengertian Penanaman Modal
Istilah
Penanaman Modal atau Investasi merupakan istilah yang
dikenal baik dalam bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah
investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha. Sedangkan istilah
penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada
dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga
keduanya digunakan secara interchangeable.
Istilah investasi
berasal dari bahasa latin, yaitu investire (memakai), sedangkan dalam bahasa
inggris, disebut dengan invesment. Investasi adalah
kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal mendapatkan sejumlah keuntungan dari
penanaman modal tersebut.
Atas dasar itu
dapat dikemukakan beberapa alasan mengapa seseorang harus melakukan investasi,
antara lain:
a.
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di
masa yang akan datang. Ini merupakan hakekat hidup yang senantiasa berupaya
bagaimana meningkatkan taraf hidupnya dari waktu ke waktu atau setidaknya
berusaha bagaimana mempertahankan tingkat pendapatannya yang ada sekarang agar
tidak berkurang di masa yang akan datang;
b.
Dengan melakukan investasi di bidang usaha yang
produktif atau dalam pemilikan perusahaan atau objek lain, dapat menghindarkan
diri dari kekayaan/harta miliknya tidak merosot nilainya karena inflasi;
c.
Dorongan untuk memanfaatkan fasilitas dan
kemudahan ekonomi dari pemerintah. Beberapa negara di dunia ini banyak
melakukan kebijakan yang sifatnya mendorong tumbuhnya investasi di masyarakat
melalui fasilitas fiskal moneter dan beberapa kemudahan diberikan kepada
masyarakat yang melakukan investasi di bidang-bidang usaha tertentu.
Dalam Undang-undang Penanaman
Modal Nomor 25 Tahun 2007 tidak mengadakan perbedaan antara Penanaman Modal
Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing. Oleh karena itu, Undang-undang tersebut
mengenai kegiatan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing dan Penanaman
Modal Dalam Negeri dan tidak mengadakan pemisahan Undang-undang secara khusus,
seperti halnya Undang-undang Penanaman Modal terdahulu yang terdiri dari dua
Undang-undang, yaitu Undang-undang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri.
Materi ini saya kutip dari buku karangan ibu Sri Handayani, SH.,M.Hum dan bapak Iskandar Halim, SH,.M.Hum (keduanya merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya).
Demikianlah materi mengenai pengertian penanaman modal dari saya, semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment