Games, Ilmu Pengetahuan Hukum, Info Beasiswa, Software, Tips & Trik, Tutorials
Tuesday, 27 October 2015
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui
apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan
di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian
manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai
pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.
Pendidikan bukan sekedar menggumuli fenomena yang tampak
dari luar saja, tetapi juga langsung memahami konsep dasarnya kemudian
menganalisanya secara nalar.
Pendidikan tinggi hukum harus senantiasa diarahkan pada
peningkatan kecerdasan sumber daya manusia yang tidak hanya berguna bagi
kepentingan rakyat secara individu, tetapi juga agar mampu mengimplemantasikan
ilmunya bagi kepentingan masyarakat. Keberadaan pendidikan tinggi hukum memang
memiliki peranan yang lebih dibandingkan dengan subsistem lainnya yang ada di
dalam masyarakat.
Salah satu tujuan mempelajari ilmu hukum adalah untuk
memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk-beluk keberadaan
hukum dan segala yang melingkupinya yang begitu luas. Sifat ilmu hukum juga
memiliki sifat interisipliner karena digunakannya berbagai disiplin ilmu lain
untuk membantu menjelaskan kehadiran hukum di dalam masyarakat.
Menurut John Austin, tugas dan tujuan mempelajari ilmu hukum
adalah untuk menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dari sistem hukum
moderen. Sekalipun diakui bahwa ada unsur-unsur yang bersifat historis di
dalamnya, namun secara sadar unsur-unsur tersebut seringkali luput dari
perhatian. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam
suatu negara.
Mengetahui dan memahami tujuan mempelajari ilmu hukum paling
tidak menanamkan pondasi bagi seseorang yang nantinya berguna dalam merambah
dunia hukum yang begitu luas dan beragam.
Untuk menjamin kualitas lulusan pendidikan tinggi hukum yang
selain diharapkan menjadi intelektual hukum, tetapi juga mampu mengabdikan
ilmunya untuk kebaikan masyarakat menurut menurut Soerjono Soekanto (1982:192),
haruslah memiliki 3 aspek sebagai berikut:
Pengetahuan pada bidang hukum maupun pada biang sosial
lainnya
Mempunyai keterampilan teoritis, mencakup kemampuan untuk
menulis, berdiskusi dan meneliti. Berkemampuan praktis, mencakup kemampuan
untuk membentuk hukum kemudian menerapkannya.
Berkepribadian, yaitu memiliki keberanian menyatakan
kebenaran dan bersifat jujur.
Demikianlah postingan mengenai tujuan mempelajari ilmu
hukum, semoga bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment