Tuesday, 27 October 2015

Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)

Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.

Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia   : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia      : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)

Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.

Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.

Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.

demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)

No comments:

Post a Comment