Pengertian Hukum Tatanegara
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Secara konkrit hukum tatanegara di Indonesia, meliputi :
a. Sumber hukum tatanegara
b. Asas hukum tatanegara
c. Sejarah ketatanegaraan
d. Wilayah negara
e. Susunan organisasi negara
f. Pemerintahan daerah
g. Hak dan kewajiban warga negara
h. Hak-hak asasi manusia.
Hukum tatanegara dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah “droit constitusionne”, dalam bahasa Inggris disebut sebagai “constitusional law” sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Staatsrecht”.
Hukum tataegara mempunyai dua macam arti, yaitu :
1. Staatsrechtswetenschap atau Ilmu Hukum Tata Negara
Dalam hal ini hukum tatanegara berfungsi sebagai ilmu yang mempunyai obyek penyelidikan dan metode penyelidikan. Menurut Burkens obyek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan ssstem pengambilankeputusan dalam Negara sebagaimana yang tersturktur dalam dalam
hukum (tata) positif,
diantaranya UUD (konstitusi), UU, dan jugaperaturan tata tertib dari berbagailembaga-lembaga negara.
2. Positif staatsrecht atau hukum tata Negara posistif
Hukum tatanegara terdiri dari berbagai sumber yang dapat dikaji . hukum tatanegara positif terdiri dari beberapa sumber hukum :
1. Hak tertulis
2. Hak tidak tertulis
3. Pendapat para pakar hukum
Menurut A.M Donner seorang guru besar Belanda hukum tatanegara merupakan sekumpulan hukum yang mengatur sebuah negara. Ilmu hukum tatanegara merupakan suaru terobosan negara oleh hukum.
Ilmu hukum tatanegara dibedakan menjadi ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit dan ilmu hukum tatanegara dalam arti luas.
Ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit menyelidiki beberapa hal, dintaranya :
1. Jabatan apa saja yang terdapatdi dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan pemerintahan dalam suatu negara.
3. Bagaimana cara melengkapi pemerintahan suatu negara beserta para dengan pejabat-pejabatnya.
4. Apa saja yang menjadi tugas pejabat negara
5. Apasaja yang menjadi wewenangnya pejabat negara
6. Hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lain
7. Batas-batas organisasi suat negara beserta tatacara menjalankan tugasnya.
Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua golongan hukum, yaitu :
1.Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum tata usaha Negara administrasi.
Menurut Van Hollen hukum tatanegara terdiri atas beberapa golongan, yaitu :
1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum peradilan (justitierecht ), yang meliputi Peradilan ketatanegaraan, peradilan pidana, Peradilan perdata dan Peradilan tata usaha.
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. Hukum perundang-undangan (regelaarecht)
Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum tata negara, semoga postingan ini bermanfaat :)
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Secara konkrit hukum tatanegara di Indonesia, meliputi :
a. Sumber hukum tatanegara
b. Asas hukum tatanegara
c. Sejarah ketatanegaraan
d. Wilayah negara
e. Susunan organisasi negara
f. Pemerintahan daerah
g. Hak dan kewajiban warga negara
h. Hak-hak asasi manusia.
Hukum tatanegara dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah “droit constitusionne”, dalam bahasa Inggris disebut sebagai “constitusional law” sedangkan dalam bahasa Belanda disebut “Staatsrecht”.
Hukum tataegara mempunyai dua macam arti, yaitu :
1. Staatsrechtswetenschap atau Ilmu Hukum Tata Negara
Dalam hal ini hukum tatanegara berfungsi sebagai ilmu yang mempunyai obyek penyelidikan dan metode penyelidikan. Menurut Burkens obyek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara merupakan ssstem pengambilankeputusan dalam Negara sebagaimana yang tersturktur dalam dalam
hukum (tata) positif,
diantaranya UUD (konstitusi), UU, dan jugaperaturan tata tertib dari berbagailembaga-lembaga negara.
2. Positif staatsrecht atau hukum tata Negara posistif
Hukum tatanegara terdiri dari berbagai sumber yang dapat dikaji . hukum tatanegara positif terdiri dari beberapa sumber hukum :
1. Hak tertulis
2. Hak tidak tertulis
3. Pendapat para pakar hukum
Menurut A.M Donner seorang guru besar Belanda hukum tatanegara merupakan sekumpulan hukum yang mengatur sebuah negara. Ilmu hukum tatanegara merupakan suaru terobosan negara oleh hukum.
Ilmu hukum tatanegara dibedakan menjadi ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit dan ilmu hukum tatanegara dalam arti luas.
Ilmu hukum tatanegara dalam arti sempit menyelidiki beberapa hal, dintaranya :
1. Jabatan apa saja yang terdapatdi dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan pemerintahan dalam suatu negara.
3. Bagaimana cara melengkapi pemerintahan suatu negara beserta para dengan pejabat-pejabatnya.
4. Apa saja yang menjadi tugas pejabat negara
5. Apasaja yang menjadi wewenangnya pejabat negara
6. Hubungan antara kekuasaan yang satu dengan yang lain
7. Batas-batas organisasi suat negara beserta tatacara menjalankan tugasnya.
Hukum Tata Negara dalam arti luas dibedakan menjadi dua golongan hukum, yaitu :
1.Hukum tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum tata usaha Negara administrasi.
Menurut Van Hollen hukum tatanegara terdiri atas beberapa golongan, yaitu :
1. Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum peradilan (justitierecht ), yang meliputi Peradilan ketatanegaraan, peradilan pidana, Peradilan perdata dan Peradilan tata usaha.
3. Hukum kepolisian (politierecht)
4. Hukum perundang-undangan (regelaarecht)
Demikianlah sekilas tentang pengertian hukum tata negara, semoga postingan ini bermanfaat :)
No comments:
Post a Comment