Sobat blogger... Beberapa waktu yang lalu, dunia IT digemparkan dengan dirilisnya Windows 10. Nah, tepat pada hari ini Microsoft merilis produk andalan lainnya, yaitu Microsoft Office Professional Plus 2016 Final. Microsoft Office Professional Plus 2016 Final Full Version hadir dengan tampilan baru dan beberapa perbaikan dari versi sebelumnya. Penggunaan memori Microsoft Office 2016 ini tidak terlalu banyak, sehingga tidak akan membuat komputer kamu menjadi lambat.
Saturday, 31 October 2015
Corel Draw X7 Graphics Suite Full Keygen
Sobat blogger... Siapa yang tidak mengenal Corel Draw X7 Graphics Suite Full Keygen? Salah satu software desain berbasis vektor ini banyak diminati oleh kalangan orang karena kemudahannya, mulai dari anak sekolah hingga desainer grafis. Pada tahun 2014, Corel merilis versi terbarunya, yaitu Corel Draw Graphics Suite X7. Ada beberapa fitur baru yang ditambahkan pada Corel Draw Graphics Suite X7 ini, diantaranya adalah fitur tabulasi (memudahkan kita bernavigasi antara canvas), preview jenis font, kostumisasi letak tool, dan masih banyak lagi. Selain itu, tampilan pada Corel Draw versi terbaru ini juga terlihat lebih segar.
Internet Download Manager 6.25 Build 2 Full Version
Sobat blogger... Baru seminggu IDM merilis versi 6.25, kini IDM kembali merilis versi terbarunya lagi. Mungkin banyak yang penasaran kenapa IDM sering sekali melakukan update? Yap, hal itu dilakukan IDM karena beberapa browser populer juga melakukan update sehingga mau tidak mau IDM juga harus melakukan hal yang sama supaya integrasinya tidak bermasalah. Internet Download Manager 6.25 Build 2 Full Version adalah software yang mampu meningkatkan kecepatan download hingga 5 kali. Software buatan Tonec ini juga mempunyai fitur-fitur yang sangat penting,
Antivirus Gratis Terbaik
Sobat blogger... Antivirus merupakan program yang wajib terinstall di komputer kita. Tanpa Antivirus, komputer bagaikan rumah yang tidak ada penjaganya. Bermacam virus, trojan, malware, dan semacamnya akan segera masuk dan mengacaukan sistem komputer kita. Virus dapat menghapus file-file secara diam-diam dan membuat corrupt sistem. Kali ini, saya akan membahas tentang Antivirus Gratis Terbaik, yaitu Microsoft Security Essentials.
CCleaner Professional Edition 5.11 Full Version
Sobat blogger... CCleaner Professional Edition 5.11 Full Version adalah software yang berfungsi untuk memersihkan junk files dan registry yang sudah tidak dibutuhkan komputer kita. Dengan membersihkan junk files, performa komputer kita akan menjadi lebih baik. Kemarin, CCleaner merilis versi terbarunya, dimana ada banyak penambahan fitur dan perbaikan bugs pada versi ini. Salah satu fitur baru CCleaner adalah fitur uninstall Windows Apps pada Windows 8, 8.1, dan 10.
Incomedia WebSite X5 Professional 12 Full Version
Sobat blogger... Incomedia WebSite X5 Professional 12 Full Version adalah software yang berfungsi untuk membuat website dengan mudah dan cepat. Dengan software ini, kamu tidak perlu menguasai bahasa koding (HTML, CSS, JavaScript) untuk membuat sebuah website. Di dalam software Incomedia WebSite X5 Professional 12 ini juga sudah tersedia berbagai macam template website. Kamu tinggal memilih template tersebut kemudian sedikit mengeditnya dan jadilah website kamu, hehe.
GTA San Andreas for Android
Sobat blogger... Jika kamu penggemar game konsol PlayStation 2, tentu sudah tidak asing lagi dengan game GTA San Andreas bukan? Grand Theft Auto San Andreas merupakan game yang sangat populer di PS2. Game buatan Rockstar ini bergenre open world. Kamu dapat kemana-mana sesukamu, membunuh orang lain, mencuri mobil orang lain, menyelesaikan misi, dan masih banyak lagi. Oh ya, kali ini saya tidak akan membagikan GTA San Andreas untuk PS2 dan PC, melainkan untuk smartphone Android.
Need for Speed Most Wanted for Android
Sobat Blogger... Apabila kamu pengguna smartphone Android yang sering berkunjung di Play Store, tentu kamu akan menemukan games ini di Top Paid paling atas. Yap, Need for Speed Most Wanted for Android merupakan games berbayar yang paling laku di Play Store. Game yang dikembangkan oleh Electronic Arts ini memang memiliki gameplay dan grafik yang sangat realistis. Ditambah dengan metode menyetirnya yang menggunakan fitur gravitasi, memainkan game ini jadi serasa menyetir mobil beneran :D
Pro Evolution Soccer 2016 (PES 2016) Full Version
Sobat blogger.. Tibalah pada waktunya yang sudah dinanti-nantikan oleh para PES player. Sebuah inovasi baru dari pihak KONAMI yakni rilisnya versi terbaru dari PES 2016, sebuah game bergenre soccer yang mungkin sudah tidak asing lagi di telinga sobat. Game soccer legendaris yang satu ini merupakan musuh bebuyutan dari game FIFA. Percaya tidak percaya, Pro Evolution Soccer atau biasa disebut PES 2016 ini memiliki fitur yang bisa dikatakan sangat bagus baik dari sisi engine game maupun dari sisi grafik. Kamu juga akan mendapatkan sensasi yang berbeda dalam bermain Pro Evolution Soccer 2016 yang kabarnya merupakan penggabungan dari gameplay PES 2013 dan PES 2015.
Friday, 30 October 2015
KOVENAN INTERNASIONAL HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
KOVENAN INTERNASIONAL
HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK
Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 2200 A
(XXI)
Tertanggal 16 Desember 1966, Terbuka untuk penandatangan,
ratifikasi dan aksesi
MUKADIMAH
Negara-negara Pihak pada Kovenan ini,
Menimbang, bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa, pengakuan atas harkat dan martabat serta hak-hak yang sama dan tak terpisahkan dari
seluruh anggota umat manusia merupakan landasan dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Materi Kuliah Hukum Acara Perdata Indonesia
Pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi materi kuliah mengenai mata kuliah hukum acara perdata indonesia, materi tersebut dapat di download pada link di bawah ini :
Klik Disini
semoga bermanfaat :)
Klik Disini
semoga bermanfaat :)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Beasiswa LPDP 2016 – 2017
Sebagian dari Anda mungkin sudah merencanakan studi di 2016. Segala sesuatunya pastilah harus dipersiapkan, termasuk mengenai sumber biaya untuk mendanai pendidikan tersebut. Bagi Anda yang memiliki dana cukup tentu itu bukan sebuah kendala, namun bila Anda menggantungkan pembiayaan dari sumber lain, keberadaan beasiswa akan sangat membantu.
Salah satu beasiswa yang masih menjanjikan untuk Anda raih di 2016 – 2017 adalah Beasiswa LPDP. Beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini memiliki beragam pilihan beasiswa yang dinamai Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Salah satu beasiswa yang masih menjanjikan untuk Anda raih di 2016 – 2017 adalah Beasiswa LPDP. Beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) ini memiliki beragam pilihan beasiswa yang dinamai Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI).
Labels:
Info Beasiswa
Beasiswa Carmudi untuk Bangsa
Satu lagi kesempatan beasiswa dalam negeri yang terbuka bagi mahasiswa S1 / S2 di seluruh PTN/PTS di Indonesia. Beasiswa Carmudi untuk Bangsa. Program beasiswa on going ini disediakan Carmudi Indonesia untuk membantu menunjang serta meningkatkan kualitas mahasiswa Indonesia. Pengajuan beasiswa cukup mudah karena mahasiswa hanya perlu membuat karya tulis berupa essay sesuai dengan tema pilihan yang disediakan. Lihat: Cara Menulis Essay Beasiswa
Labels:
Info Beasiswa
Beasiswa LFP Lemhannas RI
Sudah dengar Lemhannas RI Fellowship Program (LFP)? Ya, beasiswa ini memang baru. Lembaga Ketahanan Nasional resmi meluncurkan Lemhannas RI Fellowship Program 2015. Beasiswa LFP merupakan kegiatan pembekalan di Lemhanas RI dan juga di lembaga terpilih yang ada di Singapura. Program fellowship ini berlangsung sekitar satu bulan dan tahun ini ada 10 beasiswa disediakan.
Labels:
Info Beasiswa
Beasiswa OSC Metro TV
Ini kesempatan menarik bagi lulusan SMA/SMK/sederajat yang ingin melanjutkan kuliah. Metro TV melalui Metrotvnews.com menggelar kompetisi beasiswa S1 yang dinamai Online Scholarship Competition (OSC) 2015. Kompetisi beasiswa online ini diklaim pertamakalinya digelar di Indonesia dan pemenangnya akan memperoleh beasiswa kuliah di sejumlah perguruan tinggi swasta favorit di Jakarta. Yang menarik dari Beasiswa OSC Metro TV, peluang dibuka bagi peserta seluruh Indonesia, sehingga membuka kesempatan siapa saja untuk memenangkan beasiswa.
Labels:
Info Beasiswa
Daftar Info Beasiswa Terbaru Luar Negeri
Daftar Info Beasiswa Terbaru Dalam & Luar Negeri
NO | BEASISWA | DEADLINE | SHARE |
---|---|---|---|
1 | Independent Artist Scholarships, Musicians Institute, USA | 26 Februari 2016 | |
2 | Beasiswa Hukum di University of Exeter INGGRIS, mau? :) | 1 April 2016 | |
3 | Beasiswa Yayasan Goodwill International - Institut Pertanian Bogor (IPB) | 10 Desember 2015 | |
4 | Beasiswa Musisi & Vokalis di Hollywood USA, mau? :) | 26 Februari 2016 | |
Labels:
Info Beasiswa
Etika dan Tanggungjawab Profesi
Hallo sobat blogger.. pada kesempatan kali ini saya akan berbagi materi mengenai Pengertian, Sumber, dan hubungan Etika dengan Hukum. Baiklah langsung saja masuk ke materi, cekidoott..
Apa itu Etika? Etika adalah filsafat moral yang mengkaji nilai baik atau buruk dari perilaku atau sikap tindak atau perbuatan manusia.
Etika dibedakan menjadi 2, yaitu:
1. Etika Umum
2. Etika Khusus
Etika umum mengkaji mengenai prinsip-prinsip dasar dari etika, sedangkan etika khusus membahas penerapan etika umum pada bidang-bidang tertentu.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Thursday, 29 October 2015
Bewaargeving (Penitipan)
Bewaargeving (Penitipan) diatur dalam pasal 1694 KUH Perdata/BW yaitu: "Penitipan adalah terjadi, apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lain, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam ujud asalnya."
>> Dalam Usaha, istilah kata "titipan kilat" tidaklah tepat, yang tepat ialah istilah angkutan kilat. Namun dalam masyarakat mereka lebih mengenal istilah titipan kilat.
>> Bewaargeving ini juga merupakan overeenkomst, tapi riil overeenkomst.
>> Objeknya kebendaan, artinya bukan kebendaan tertentu.
>> Dalam Usaha, istilah kata "titipan kilat" tidaklah tepat, yang tepat ialah istilah angkutan kilat. Namun dalam masyarakat mereka lebih mengenal istilah titipan kilat.
>> Bewaargeving ini juga merupakan overeenkomst, tapi riil overeenkomst.
>> Objeknya kebendaan, artinya bukan kebendaan tertentu.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Wednesday, 28 October 2015
Materi Hukum Penanaman Modal
Materi Hukum Penanaman Modal dari bapak Drs. H. Murzal, S.H., M.Hum.
Link :
http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/Bahan%20Kuliah%20Penanaman%20Modal.pdf
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Link :
http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/Bahan%20Kuliah%20Penanaman%20Modal.pdf
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Materi Hukum Tata Negara
Kali ini saya akan berbagi postingan mengenai materi mata kuliah Hukum Tata Negara, silahkan di pelajari ..
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20TATA%20NEGARA.ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/RUANG%20LINGKUP%20HTN.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20ACARA%20MKRI(1).ppt
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20TATA%20NEGARA.ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/RUANG%20LINGKUP%20HTN.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/HUKUM%20ACARA%20MKRI(1).ppt
Materi tersebut bersumber langsung dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum
Bahan Kuliah Metode Penelitian Hukum dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya H. Fahmi Yoesmar AR, SH., MS ..
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-Pendahuluan-1(3).ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20II.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20III.ppt
Materi tersebut di dapat dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Materi I http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-Pendahuluan-1(3).ppt
Materi II http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20II.ppt
Materi III http://www.fh.unsri.ac.id/userfiles/MPH-%20Bahan%20III.ppt
Materi tersebut di dapat dari website resmi Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, semoga bermanfaat :)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
9 Tokoh Pejuang HAM di Indonesia
Sadar atau tidak, kita hidup di tengah-tengah masyarakat yang sebagian besar masih kurang bisa menghargai hak asasi manusia atau HAM. Padahal HAM ini adalah isu penting yang harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Percaya deh, kalau masyarakat sadar akan pentingnya HAM dan menjunjung tinggi HAM pasti tidak akan ada kejahatan dan kekejaman di dunia ini. Tapi Indonesia begitu beruntung, karena memiliki tokoh-tokoh dengan
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Pengertian Penanaman Modal (HUKUM PENANAMAN MODAL)
Pengertian Penanaman Modal
Istilah
Penanaman Modal atau Investasi merupakan istilah yang
dikenal baik dalam bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undangan. Istilah
investasi merupakan istilah yang populer dalam dunia usaha. Sedangkan istilah
penanaman modal lebih banyak digunakan dalam perundang-undangan. Namun pada
dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga
keduanya digunakan secara interchangeable.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Tuesday, 27 October 2015
SOSIOLOGI KRIMINALITAS
Sebagian besar penjelasan mengenai kejahatan yang
telah dibahas sejauh ini telah memfokuskan pada karakteristik biologis dan
psikologis sebagai penyebab kriminalitas. Jelasnya, teori-teori yang mengikuti
meminimasi faktor-faktor ini dan sebagai gantinya mengkonsentrasikan pada
pengaruh-pengaruh ekstra seperti lingkungan, kemiskinan dan pengangguran.
Sejumlah teori yang menghubungkan kriminalitas dengan faktor-faktor sosial ini
memfokuskan pada masalah yang berkaitan dengan vagrancy, pengangguran, kontrol
sosial, nilai-nilai kultural dan kemiskinan dan keputusasaan umum.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
EKOLOGI KEJAHATAN
Dalam konteks ini, ekologi merupakan studi mengenai orang-orang dan institusi dalam kaitannya dengan lingkungan. Sekolah kriminologi ekologi memiliki sejarah yang panjang. Banyak pekerjaannya yang telah dilakukan pada abad lampau mempelajari hubungan antara kriminalitas, kemiskinan dan kepadatan atau tipe penduduk. Studi ini sering menggunakan peta dan bagan untuk menggambarkan distribusi kriminalitas yang kuantitative. Henry Mayhew secara esensial mempelajari ekologi kejahatan di London pada abad pertengahan 19 (Mayhew (1862)). Mungkin karena studi awal ini kekurangan penjelasan teoritis yang jelas untuk distribusi yang mereka temukan, mereka menjadi tertutupi oleh penjelasan secara individu yang lebih banyak.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
KEJAHATAN DALAM PRESPEKTIF SOSIOLOGI
Sosiolog berpendapat bahwa kejahatan disebabkan
karena kondisi-kondisi dan proses-proses sosial yang sama, yang menghasilkan
perilaku-perilaku sosial lainnya. Analisis terhadap kondisi dan proses-proses
tersebut menghasilkan dua kesimpulan, yaitu pertama terdapat hubungan antara
variasi angka kejahatan dengan variasi organisasi-organisasi sosial dimana
kejahatan tersebut terjadi. Tinggi rendahnya angka kejahatan berhubungan erat
dengan bentuk-bentuk dan organisasi-organisasi sosial di mana kejahatan
tersebut terjadi. Maka, angka-angka kejahatan masyarakat, golongan-golongan masyarakat
dan kelompok-kelompok sosial mempunyai hubungan dengan kondisi-kondisi dan
proses-proses. Misalnya, gerakan sosial, persaingan serta pertentangan
kebudayaan, ideologi politik, agama, ekonomi dan seterusnya.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Hukum Agraria (UUPA)
Sistematika UUPA
1.
Konsideran
2.
Dasar dan Ketentuan Pokok
3.
Jenis-jenis Hak dan pendaftaran tanah
4.
Ketentuan Pidana
5.
Ketentuan Peralihan
6.
Penjelasan Umum
7.
Penjelasan Pasal Demi Pasal
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM PERIKATAN
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi
pengetahuan mengenai mata kuliah hukum perikatan. Hukum perikatan ini sendiri
merupakan mata kuliah yang sangat disegani di kampus saya, bukan karena mata
kuliahnya melainkan karena dosennya :v sangat sulit untuk mendapatkan nilai B
apalagi A pada mata kuliah ini di kampus saya karena dosen pengajar mata kuliah
ini sangat menuntut keseriusan belajar serta pemahaman mahasiswa dalam terhadap
materi-materi yang telah diberikan pada semester sebelumnya yang mempunyai
kaitan dengan mata kuliah hukum perikatan ini. Baiklah tidak usah panjang
lebar, langsung saja masuk pada materinya, cekidootttt...
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Sebagai mahasiswa hukum, penting bagi kita untuk mengetahui
apa tujuan mempelajari ilmu hukum. Mempelajari ilmu hukum umumnya dilaksanakan
di perguruan tinggi yang dimaksudkan sebagai upaya untuk membentuk kepribadian
manusia yang mengacu pada nilai-nilai tertentu. Kepribadian diartikan sebagai
pola pikir, bersikap, merasa, dan bertindak secara terapdu dalam diri individu.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Hibah (Hukum Persetujuan Khusus)
Hibah ( diatur dalam pasal 1666 KUH Perdata)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)
Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.
Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.
Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.
demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)
Hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih hidup.
Unsur-unsur yang harus ada dalam suatu perjanjian :
1. Essensialia : unsur-unsur pihak yang harus ada.
2. Naturalia : aturan sudah diatur dalam UU, para pihak boleh memakai atau tidak (contoh dalam kegiatan jual beli).
3. Assidentalia : aturan yang sama sekali belum ada dalam UU, para pihak boleh membuat aturan sendiri. (contoh pembuatan kartu kredit)
Unsur-unsur Hibah (1666) :
1. Perjanjian dibuat sewaktu masih hidup;
2. Cuma-cuma;
3. Tidak dapat ditarik;
4. Membantu.
Hibah ada 2 macam, yaitu :
1. Hibah biasa, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup.
2. Hibah wasiyat, hibah yang dibuat sewaktu penghibah masih hidup, tapi baru berlaku ketika si penghibah meninggal dunia.
Cara menghibahkan (1687) :
- Berdasarkan 1682 dengan akta otentik;
- akta notaris merupakan syarat pokok untuk hibah.
demikianlah materi mengenai hibah dari saya, semoga bermanfaat ;)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM TATA NEGARA
Pengertian Hukum Tatanegara
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Pengertian hukum tata negara - Hukum tata negara merupakan hukum yang mengatur dan mengorganisasi suatu negara. Hukum negara meliputi bentuk negara, lembaga negara beserta wewenangnya, bentuk pemerintahan, hubungan antar negara beserta wewenangnya, hubungan antar lembaga negara, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Hukum tata negara juga disebut sebagai hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara yang lainnya secara umum.
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Letak atau Kedudukan Filsafat Hukum Didalam Filsafat
Filsafat terdiri dari 2 bagian yaitu filsafat umum dan filsafat khusus.
Filsafat umum, terdiri dari:
1. Ontologi
Mengkaji tentang segenap yang ada. Segenap yang ada sendiri dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Empirik
b. Transenden
2. Epistimologi
Mengkaji cara atau metode untuk mengetahui tentang segenap yang ada.
3. Aksiologi
Mengkaji tentang nilai atau manfaat dari segenap yang ada.
4. Cosmologi
Mengkaji tentang alam semesta.
5. Antropologi
Mengkaji tentang manusia.
6. Metafisika
Mengkaji tentang hakekat atau esensi dari segenap yang ada.
7. Logika
Mengkaji tentang cara berfikir yang benar.
8. Etika
Mengkaji tentang perbuatan yang baik atau buruk.
9. Estetika
Mengkaji tentang sesuatu yang indah atau jelek.
Filsafat Khusus, terdiri dari:
1. Filsafat Hukum
2. Filsafat Politik
3. Filsafat Ekonomi
4. Filsafat Agama
5. Filsafat Bahasa
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kedudukan filsafat hukum dalam filsafat tedapat dalam filsafat khusus.
#materi mata kuliah filsafat hukum
Filsafat umum, terdiri dari:
1. Ontologi
Mengkaji tentang segenap yang ada. Segenap yang ada sendiri dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Empirik
b. Transenden
2. Epistimologi
Mengkaji cara atau metode untuk mengetahui tentang segenap yang ada.
3. Aksiologi
Mengkaji tentang nilai atau manfaat dari segenap yang ada.
4. Cosmologi
Mengkaji tentang alam semesta.
5. Antropologi
Mengkaji tentang manusia.
6. Metafisika
Mengkaji tentang hakekat atau esensi dari segenap yang ada.
7. Logika
Mengkaji tentang cara berfikir yang benar.
8. Etika
Mengkaji tentang perbuatan yang baik atau buruk.
9. Estetika
Mengkaji tentang sesuatu yang indah atau jelek.
Filsafat Khusus, terdiri dari:
1. Filsafat Hukum
2. Filsafat Politik
3. Filsafat Ekonomi
4. Filsafat Agama
5. Filsafat Bahasa
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa kedudukan filsafat hukum dalam filsafat tedapat dalam filsafat khusus.
#materi mata kuliah filsafat hukum
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Izin Lingkungan ( Hukum Lingkungan )
Izin Lingkungan
Pengertian Izin lingkungan adalah: izin
yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang
wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh
izin usaha dan/atau kegiatan
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
A.
Pengertian
HPI
Hukum
Perdata Internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara pelaku hukum yang msing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berbeda.
Berikut
pengertian HPI menurut beberapa ahli :
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
HUKUM ACARA PERDATA
Pengertian,
Tujuan, Fungsi, dan Sumber Hukum Acara Perdata
a.
Pengertian Hukum Acara
Perdata
Pengertian hukum acara perdata menurut
pendapat para ahli sebagai berikut :
1.
Abdul Kadir
Muhammad
Hukum Acara Perdata
adalah peraturan hukum yang mengatur proses
penyelesaian perkara perdata melalui
pengadilan (hakim), sejak diajukan gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan
hakim.[1]
2. Wirjono Projodikoro
Hukum Acara Perdata
adalah rangkaian
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Apa Itu Hukum?
Pada Kesempatan kali ini saya akan sedikit menjelaskan apa itu arti hukum.
Sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldoorn (dengan menyebutkan pendapat Kant), definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena hukum mencakup aneka macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang lingkup hukum (L.J van Apeldoorn, 1966).
Arti hukum dapat ditunjukkan pada cara-cara untuk merealisasikan hukum tersebut (P. Moedikdo, 1974), dan juga pada pengartian yang diberikan oleh masyarakat. Di dalam hal ini akan diusahakan untuk menjelaskan pengartian yang diberikan oleh masayrakat, yaitu (Purnadi Purbacaraka, 1975) :
1. hukum sebagai ilmu pengetahuan,
2. hukum sebagai disiplin,
3. hukum sebagai kaedah,
4. hukum sebagai tata hukum,
5. hukum sebagai petugas (hukum),
6. hukum sebagai keputusan penguasa,
7. hukum sebagai proses pemerintahan,
8. hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Mengemukakan pelbagai pengertian dari hukum sangatlah penting, agar supaya tidak terjadi kesimpang siuran di dalam mengadakan studi terhadap hukum. Dengan demikian akan dapat difahami, misalnya, mengapa penguasa biasanya menekankan pada ketertiban, yaitu antara lain, karena hukum diartikannya sebagai tata hukum. Juga akan dipahami mengapa pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan pendidikan (hukum) dinegara-negara Anglo Saxon akan menekankan hukum sebagai proses, oleh karena hukum terutama dilihatnya sebagai rangkaian keputusan-keputusan penguasa (yaitu, hakim). Apabila perbedaan pengartian tersebut senantiasa diperhatikan dan dipakai sebagai pedoman, maka kesimpang siuran maupun kesalah fahaman sebanyak mungkin akan dapat dihindari didalam studi terhadap hukum, termasuk pula penterapannya.
Dikutip dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat :)
Sebagaimana dikatakan oleh Van Apeldoorn (dengan menyebutkan pendapat Kant), definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena hukum mencakup aneka macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang lingkup hukum (L.J van Apeldoorn, 1966).
Arti hukum dapat ditunjukkan pada cara-cara untuk merealisasikan hukum tersebut (P. Moedikdo, 1974), dan juga pada pengartian yang diberikan oleh masyarakat. Di dalam hal ini akan diusahakan untuk menjelaskan pengartian yang diberikan oleh masayrakat, yaitu (Purnadi Purbacaraka, 1975) :
1. hukum sebagai ilmu pengetahuan,
2. hukum sebagai disiplin,
3. hukum sebagai kaedah,
4. hukum sebagai tata hukum,
5. hukum sebagai petugas (hukum),
6. hukum sebagai keputusan penguasa,
7. hukum sebagai proses pemerintahan,
8. hukum sebagai perikelakuan yang ajeg atau sikap tindak yang teratur,
9. hukum sebagai jalinan nilai-nilai.
Mengemukakan pelbagai pengertian dari hukum sangatlah penting, agar supaya tidak terjadi kesimpang siuran di dalam mengadakan studi terhadap hukum. Dengan demikian akan dapat difahami, misalnya, mengapa penguasa biasanya menekankan pada ketertiban, yaitu antara lain, karena hukum diartikannya sebagai tata hukum. Juga akan dipahami mengapa pihak-pihak tertentu yang telah mendapatkan pendidikan (hukum) dinegara-negara Anglo Saxon akan menekankan hukum sebagai proses, oleh karena hukum terutama dilihatnya sebagai rangkaian keputusan-keputusan penguasa (yaitu, hakim). Apabila perbedaan pengartian tersebut senantiasa diperhatikan dan dipakai sebagai pedoman, maka kesimpang siuran maupun kesalah fahaman sebanyak mungkin akan dapat dihindari didalam studi terhadap hukum, termasuk pula penterapannya.
Dikutip dari pelajaran Pengantar Ilmu Hukum.
Sekian postingan saya, semoga bermanfaat :)
Labels:
Ilmu Pengetahuan Hukum
Subscribe to:
Posts (Atom)